Jumat 05 Sep 2025 17:51 WIB

Nadiem Tersangka, Pengamat Yakin Kejagung Sudah Pegang Bukti Cukup

Biarkan pengadilan menguji dakwaan jaksa.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyakini penetapan Nadiem Makarim (NAM) dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, bukanlah pengalihan isu. Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakininya sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Abdul Fickar mengatakan, ketika jaksa sudah berani menetapkan NAM sebagai tersangka, berarti mereka sudah memiliki minimal  dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tipikor NAM.  “Karena itu harus dibuktikan di pengadilan bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan,” ungkap dia.

Pengadilan akan menjadi arena untuk pembuktian. Jika memang didasarkan alat bukti yang kual kalau NAM tidak bersalah, maka putusan pengadilan akan melepasnya. “Kejagung dan pihak NAM akan saling membuktikan,” kata Abdul Fickar.

Disinggung tentang kekhawatiran kasus ini akan memunculkan fenomena pejabat publik tidak akan berani mengambil kebijakan strategis, Abdul Fickar, mengatakan, hal itu tergantunng pada niat untuk melaksanakam program kemaslahatan publik. “Jika tidak punya interest apa apa, mengapa harus takut,” ujar dia.

Abdul Fickar menekankan  pencegahan. Hal ini bisa dilakukan melalui transparansi atau keterbukaan semua infirmasi proyek yang akan digarap. Dengan begitu, menurutnya, semua masyarakat mengetahui dan bisa mengawasinya. 

“Dengan begitu oknum atau orang-orang yang berniat melakukan tipikor akan berpikir dua kali untuk melakukannya,” kata Abdul Fickar.  Walaupun memang korupsi di birokrbasi sudah sistemik sehingga perbaikan atau pencegahannya juga harus sistemik, yang salah satunya itu transparansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement