Kamis 17 Feb 2022 20:54 WIB

Menhan Prabowo: Jangan Sampai Ada Kebocoran Anggaran Pertahanan

Prabowo menyebut anggaran pertahanan saat ini termasuk tinggi.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan kepada jajarannya di Kementerian Pertahanan (Kemhan) agar jangan sampai ada kebocoran anggaran pertahanan. Saat ini anggaran Pertahanan termasuk tinggi.

"Hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dijaga. Jangan sampai ada kebocoran-kebocoran anggaran. Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban kita kepada negara," kata Prabowo saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemhan RI Tahun 2021 di Gedung Kemhan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, jajaran Kemenhan senantiasa melakukan perbaikan agar pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dapat disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.Dari hasil yang dicapai tiga tahun ini, Kemenhan telah tiga kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut salah satunya ialah memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, BPK akan memeriksa masing-masing unit organisasi selama 90 hari. Pemeriksaan telah dimulai sejak 31 Januari 2022."Satuan kerja di Kemhan agar senantiasa berkoordinasi dan menyiapkan data dukung dan informasi yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI guna mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan serta akuntabel," kata mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IBidang Polhukam BPK Hendra Susanto menyebutkan empat kriteria pemberian opini atas laporan keuangan, yakni sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement