Kamis 10 Feb 2022 22:32 WIB

Jampidsus Periksa Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Garuda

Penyidik juga mendatangi Lapas Sukamiskin untuk memeriksa Emirsyah Satar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa DK dan IJ dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, DK diperiksa selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasioan Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangan IJ adalah Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT GIAA 2016.

“Saksi DK dan IJ diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (10/2).

Baca Juga

Tak ada penjelasan dari Ebenezer tentang nama asli DK dan IJ tersebut. Tetapi mengacu pada layar monitor pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, DK mengacu pada Dadun Kohar dan IJ adalah Imam Joenarto.

Jumlah saksi yang diperiksa untuk kasus Garuda sebetulnya berjumlah enam orang. Selain Dadun Kohar dan Imam Joeniarto, tim penyidikan juga menjadwalkan pemeriksaan Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 yang kini mendekam di penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Kemudian, Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Agus Toni Soetirto selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia, dan Nina Sulistyowati selaku Direktur Marketing dan Teknologi di GIAA.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat dari Kemenhub terkait kelayakan terbang pesawat Garuda Indonesia. “Itu dipanggil untuk diminta keterangannya terkait dengan kelayakan pesawat yang diadakan oleh Garuda. Itu lebih kepada ahli,” ujar Supardi, Kamis (10/2).

Menurut Supardi, pada Kamis (10/2), tim penyidikannya juga datang ke Lapas Sukamiskin untuk memeriksa Emirsyah Satar. Supardi belum dapat menjelaskan apa yang didapat dari pemeriksaan terpidana 8 tahun tersebut.

“Sampai sekarang belum pulang timnya. Dan saya belum dapat laporannya,” ujar Supardi.

Dalam kasus di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi terjadi pada periode 2009-2014 dan sampai saat ini. Dugaan korupsi terkait proses pengadaan dan sewa 64 unit pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement