Selasa 25 Jan 2022 20:34 WIB

Jampidsus Periksa Empat Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan terkait perencanaan dalam pengadaan dan pembayaran sewa pesawat.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa pejabat tinggi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat oleh perusahaan maskapai penerbangan sipil milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, empat pejabat tinggi GIAA yang diperiksa tersebut adalah insial R, dan Capt AW, WW, serta AB. “Empat saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme perencanaan dalam pengadaan dan pembayaran sewa pesawat udara,” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (25/1).

Baca Juga

Ebenezer menolak menyebutkan identitas resmi dari para terperiksa tersebut. Tetapi, mengacu tangkapan layar monitor para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, saksi inisial R mengacu pada nama Reanindita. Nama tersebut diperiksa selaku Senior Manager di PT GIAA. Sedangkan Capt AW, di tangkapan layar monitor terperiksa, mengacu pada nama Capt Agus Wahyudo. Ia diperiksa selaku Executive Project Manager di PT GIAA.

Nama Capt Agus Wahyudo, juga pernah terlibat dalam skandal penerimaan suap di PT Garuda, yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, saksi WW, mengacu pada nama Widianto Wiriatmoko.

Ia diperiksa selaku PV Strategis and Network Planning PT GIAA. Terakhir inisial AB, mengacu pada nama Albert Burhan. Penyidik memeriksanya selaku Vice President Bagian Treasury PT GIAA.

Penyidikan dugaan korupsi di PT GIAA, dimulai sejak Rabu (19/1). Dalam kasus tersebut, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih.

Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014 hingga saat ini. Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000.

Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga menyasar kesaksian mantan Dirut GIAA, Emirsyah Satar, yang sudah berstatus narapidana terkait kasus serupa yang pernah diungkap oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement