REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat melihat kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Migrant Care-lah yang mengungkap ke publik dugaan perbudakan modern di rumah Terbit.
"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ia mengungkapkan tim KPK saat itu tidak menemukan Terbit di rumahnya. "Karena pada saat itu, tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak di tempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan pada saat itu," kata Ghufron.
Ghufron memastikan KPK terbuka untuk bekerja sama dan juga mendukung penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang dimiliki terkait temuan tersebut. Sebelumnya, Migrant Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat.
Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut. Menurut temuan Migrant Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
"Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Atas temuan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.