Selasa 08 Feb 2022 20:47 WIB

Kejakgung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia

Kejakgung akui belum menemukan nama calon tersangka dalam kasus Garuda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (GIAA), Prasetio. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang pada perusahaan penerbangan sipil milik pemerintah tersebut.

Selain Prasetio, penyidik hari ini juga memeriksa Sunarko Kuntjoro selaku Vice Presiden (VP) Engineering GIAA 2005-2008. “Saksi P (Prasetio), dan SK (Sunarko Kuntjoro) diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa (8/2).

Baca Juga

Dua nama tersebut, menambah jajaran para petinggi dan mantan pejabat GIAA yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Pada Selasa (8/2), eks pejabat GIAA lain sebetulnya turut dipanggil, namun tidak hadir.

Mereka adalah Achrina Spetjipto selaku menjabat Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko GIAA 2011, Prijanto Purwanto selaku VP Service Planning and Development GIAA 2013, Heriyanto Agung Putra selaku VP Humas Capital Corporates Affair GIAA 2011-2016. Kemudian, Pujobroto selaku VP Corporate Communications GIAA 2012-2014 dan Meijer Frederik Johanes selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan GIAA 2013.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, proses pengungkapan dugaan korupsi di Garuda Indonesia masih belum terang dalam membidik calon tersangka. Akan tetapi, timnya sedang melengkapi berkas hasil pemeriksaan dan bukti-bukti untuk gelar perkara.

“Kita nanti akan secapatnya bisa ekspos besar untuk evaluasi hasil dari penyidikan sementara ini,” kata Supardi, Selasa (8/2).

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai itu terjadi pada periode 2009-2014 dan sampai saat ini.

Dugaan korupsi terkait proses pengadaan dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 setotal 64 unit. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga meminta keterangan mantan direktur utama GIAA, Emirsyah Satar, yang saat ini sudah berstatus narapidana.

Pada Senin (7/2), Kejaksaan juga memeriksa dua mantan pejabat di GIAA. Mereka adalah Capt AS dan inisial JR. Ebenezer tak bersedia menyebutkan nama asli kedua terperiksa tersebut. Namun, kata dia, Capt AS diperiksa selaku Direktur Operasional PT GIAA periode 2005-2012. JR diperiksa selaku EVP PT GIAA 2012.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi. Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” kata Ebenezer.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement