Kamis 10 Feb 2022 16:47 WIB

Calon Anggota KPU-Bawaslu Disarankan Perhatikan Sejumlah Aspek Representasi

Koalisi Masyarakat bakal mengawal keterwakilan perempuan pada calon KPU-Bawaslu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyarankan Komisi II DPR memperhatikan sejumlah aspek representasi terkait seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masukan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil saat dimintai pendapat pada rapar dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/2/2022).

Rencananya, Komisi II DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu pada 14-16 Februari 2022 mendatang. Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024, Ihsan Maulana menuturkan, aspek representatif itu antara lain, (i) komposisi daerah dan kebhinekaan; (ii) komposisi kepakaran (pakar kepemiluan, komunikasi publik/politik, hukum, manajemen logistik, dan IT) dan; (iii) representasi pejuang demokrasi (profil yang kontribusinya terhadap pemilu dan demokrasi telah teruji dalam kancah nasional atau lokal).

Baca Juga

Koalisi masyarakat sipil juga mendorong agar Komisi II DPR memilih calon yang tidak memiliki relasi dengan pebisnis. Ihsan mengatakan, koalisi masyarakat sipil juga berharap Komisi II mempertimbangkan keberlanjutan kepemimpinan KPU dan Bawaslu dengan memilih setidaknya satu anggota KPU dan satu orang anggota Bawaslu yang saat ini menjabat untuk meneruskan pada periode selanjutnya (2022-2027).  

"Tidak hanya penyelenggara di tingkat pusat, tetapi juga keberlanjutan terhadap penyelenggara di tingkat daerah yang maju ke pusat," ujar Koordinator Harian KoDe Inisiatif tersebut, Kamis (10/2/2022).

Komisi II DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Koalisi masyarakat sipil mendorong Komisi II DPR memilih minimal tiga perempuan untuk jajaran anggota KPU, dan minimal dua perempuan di jajaran Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement