Kamis 10 Feb 2022 16:02 WIB

Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diharapkan Miliki Kriteria Ini 

Setidaknya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon anggota KPU dan Bawaslu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Untuk menjawab kompleksitas pemilu 2024 mendatang, setidaknya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Foto: Titi Anggraini)
Foto: Republika/Mimi Kartika
Untuk menjawab kompleksitas pemilu 2024 mendatang, setidaknya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Foto: Titi Anggraini)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini,  mengatakan untuk menjawab kompleksitas pemilu 2024 mendatang, setidaknya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pertama, penyelenggara pemilu 2024 adalah penyelenggara pemilu yang tangguh dalam kapasitas fisik, kepemimpinan, kepandaian, dan kecakapan kepemiluan, etika berdemokrasi, dan membangun relasi dengan para pemangku kepentingan. 

Kedua, KPU dan Bawaslu kedepan diharapkan diisi oleh orang-orang yang inovatif. "Mampu membangun terobosan yang meningkatkan kualitas dan efektifitas teknis pelaksanaan tahapan pemilu, terutama dalam mengatasi tantangan beratnya beban dan kompleksitas pemilu," kata Titi kepada Republika, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 juga diharapkan dedikatif yang mau mencurahkan tenaga pikiran dan konsentrasi sepenuhnya bagi pemilu Indonesia. Kemudian, penyelenggara pemilu 2024 juga diharapkan inklusif, terbuka, dan memberi akses secara proporsional kepada semua pemangku kepentingan, serta tidak meninggalkan kelompok marjinal/rentan terutama perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat.

"Kemudian secara khusus penyelenggara pemilu juga diharap mampu membangun sinergi dan kolaborasi berimbang dengan penyelenggara pemilu lain sehingga tidak memicu kegaduhan baru akibat 'perselisihan' antarpenyelenggara," terangnya.  

Dalam rapat yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 juga mendorong agar Komisi II DPR Ri dalam memilih anggota KPU dan anggota Bawaslu memperhatikan aspek representasi seperti komposisi daerah dan kebhinekaan, komposisi kepakaran (pakar kepemiluan, komunikasi publik/politik, hukum, manajemen logistik, dan IT), dan representasi pejuang demokrasi 

"Profil yang kontribusinya terhadap pemilu dan demokrasi telah teruji dalam kancah nasional atau lokal," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR hari ini, Ihsan Maulana. 

Koalisi masyarakat sipil juga mendorong Komisi II DPR-RI memilih calon yang tidak memiliki relasi dengan pebisnis. Selain itu, Komisi II DPR RI juga diharapkan memilih minimal tiga perempuan untuk jajaran anggota KPU, dan minimal dua perempuan di jajaran Bawaslu. 

"Dari 24 calon yang diajukan oleh tim seleksi, perempuan yang lolos ke proses fit and proper test merupakan perempuanperempuan dengan kredibilitas dan kemampuan kepemiluan yang baik," ucapnya.

Koalisi masyarakat sipil juga mendorong Komisi II mempertimbangkan keberlanjutan kepemimpinan KPU dan Bawaslu dengan memilih setidaknya satu anggota KPU dan satu orang anggota Bawaslu yang saat ini menjabat untuk meneruskan pada periode  2022-2027.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement