Senin 07 Feb 2022 14:44 WIB

Partai Buruh: Jangan Pilih Parpol Pendukung UU Cipta Kerja

Partai Buruh menyatakan, UU Cipta Kerja mengesampingkan hak-hak para buruh.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh akan mengkampanyekan agar masyarakat tak memilih partai-partai politik yang mendukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: Said Iqbal)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh akan mengkampanyekan agar masyarakat tak memilih partai-partai politik yang mendukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: Said Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengesampingkan hak-hak para buruh. Ia mengatakan, Partai Buruh akan mengkampanyekan agar masyarakat tak memilih partai-partai politik yang mendukung regulasi sapu jagat tersebut.

"Kami juga lakukan dalam menolak omnibus law adalah kampanye jangan pilih partai politik yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, isu pertama tolak omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga

Kelompok buruh tetap menolak UU Cipta Kerja. Ia mengeklaim, jutaan buruh akan melakukan mogok kerja jika perbaikan undang-undang tersebut terus berlanjut revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat penyusunan revisi UU PPP. Revisi tersebut akan mengakomodasi metode omnibus dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi pemogokan umum itu adalah setop produksi, sekali lagi setop produksi, jutaan buruh, kelompok tani, ojek online, dan buruh migran, PRT (pembantu rumah tangga) akan terlibat dalam pemogokan ini," ujar Said.

Ia mengatakan, pembahasan revisi UU PPP kembali tak melibatkan partisipasi publik. Ini sama seperti yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah ketika membahas UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Undang-Undang PPP tersebut adalah pintu masuk bahwa omnibus law akan dilegalkan. Berarti pemerintah dan DPR itu tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat, karena sudah jelas semua stakeholder daripada masyarakat," ujar Said.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement