Senin 07 Feb 2022 13:51 WIB

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Jika Perbaikan UU Ciptaker Berlanjut

Pemerintah dan DPR dinilai ingin mengakali keputusan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Aksi tersebut menuntut pencabutan omnibus law dan menggugat putusan gubernur mengenai penetapan upah minimum. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Aksi tersebut menuntut pencabutan omnibus law dan menggugat putusan gubernur mengenai penetapan upah minimum. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tegas menyatakan tetap menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengeklaim, jutaan buruh akan melakukan mogok kerja jika perbaikan UU tersebut terus berlanjut pada revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Jadi pemogokan umum itu adalah setop produksi, sekali lagi setop produksi, jutaan buruh, kelompok tani, ojek online, dan buruh migran, PRT (pembantu rumah tangga) akan terlibat dalam pemogokan ini," ujar Said di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja tak berpihak pada kesejahteraan kelompok buruh sejak awal pembahasannya. Regulasi sapu jagat tersebut dinilainya hanya menguntungkan para kelompok pengusaha dan investor.

Revisi UU PPP, kata Said, adalah pintu masuk untuk melegalkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, DPR dan pemerintah tetap bersikukuh untuk memperbaikinya. "Anehnya DPR bersama pemerintah akal-akalan lagi, yaitu merevisi peraturan perundang-undangan atau Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019," ujar Said.

Partainya bersama kelompok buruh juga akan mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tak memilih partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja. Menurutnya, partai-partai tersebut bukannya pihak yang mendukung kesejahteraan untuk masyarakat.

"Jangan pilih partai politik yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja. Isu pertama tolak omnibus law UU Cipta Kerja, tolak pembahasan revisi UU PPP yang menjadi pintu masuk legalisasi UU omnibus law Cipta Kerja tersebut," ujar Said.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat penyusunan revisi UU PPP. Revisi tersebut akan mengakomodasi metode omnibus dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Satu, mengakomodasi metode omnibus. Dua, lalu kemudian memperjelas partisipasi masyarakat," ujar Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul dalam rapat pleno RUU PPP, Rabu (2/2).

Selanjutnya, arah pengaturan dalam RUU PPP adalah perbaikan kesalahan setelah persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. Kemudian, akan mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbasis elektronik. "Lima, perubahan sistem pendukung, yaitu melibatkan pejabat unsur lain yang terkait pembentukan Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," ujar Inosentius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement