Ahad 09 Jan 2022 09:45 WIB

Masih Syaratkan Pengantar RT/RW untuk Pindah, Kadis Dukcapil Bogor Kena Tegur Kemendagri

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah domisili.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Masih Syaratkan Pengantar RT/RW untuk Pindah, Kadis Dukcapil Bogor Kena Tegur Kemendagri. Warga mencoba aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (Sakti) melalui gawainya di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). Layanan Sakti melalui aplikasi android dan versi website tersebut bertujuan memudahkan masyarakat Kota Kediri mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, surat pindah, akta kelahiran dan akta kematian tanpa harus antre guna menghindari penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Masih Syaratkan Pengantar RT/RW untuk Pindah, Kadis Dukcapil Bogor Kena Tegur Kemendagri. Warga mencoba aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (Sakti) melalui gawainya di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). Layanan Sakti melalui aplikasi android dan versi website tersebut bertujuan memudahkan masyarakat Kota Kediri mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, surat pindah, akta kelahiran dan akta kematian tanpa harus antre guna menghindari penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Teguran disampaikan karena situs Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.

“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di situsnya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Ahad (9/1).

Baca Juga

Zudan menegaskan syarat berupa pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk. Hal itu jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya.

Ia mengungkapkan, penghapusan keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Selain itu, pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antar Kabupaten/Kota atau Provinsi.

“Adapun bila penduduk pindah antarkabupaten/kota atau antar provinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” katanya.

Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan yang berlaku. Zudan juga mengingatkan jajaran petugas Dukcapil akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Tolong para Kadis cek sampai tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement