REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Tanah Warga Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies.
Hal itu setelah gubernur DKI itu menerbitkan Kepgub Nomor 1596 tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997. "Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata politikus PKS tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/1).
Ismail menjelaskan, FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena teradang Kepgub Nomor 122 Tahun 1997. Dia menjelaskan, ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter tersebut sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun-temurun ditempati.
Proses terbaru, kata dia, dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan ternyata gagal. FWB kemudian menemui DPRD DKI Jakarta pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI. Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021.
"Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan," ucap Ismail.
Salah satu perwakilan FWB, Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997."Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi, namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI," ucap Rezalino.
Ismail menambahkan, adan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare. Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub Nomor 122 Tahun 1997 itu diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW di Petamburan.