Kamis 30 Dec 2021 18:01 WIB

Aliza Gunado Mengaku tak Kenal Azis Syamsuddin, Hakim: Jangan Sampai Saudara tidak Pulang

Ketua Majelis Hakim M Damis menegur Aliza Gunado karena memberi keterangan berbeda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) mendengarkan keterangan dari saksi Aliza Gunado (kanan) saat mengikuti sidang kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yaitu mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial secara daring dan Aliza Gunado.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) mendengarkan keterangan dari saksi Aliza Gunado (kanan) saat mengikuti sidang kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yaitu mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial secara daring dan Aliza Gunado.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Kamis (30/12). Aliza sempat ditegur keras oleh Ketua Majelis Hakim M Damis karena memberi keterangan yang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim M Damis meminta Aliza memberi keterangan sebenar-benarnya dalam persidangan. Sebab dalam sidang sebelumnya, dua saksi mengakui kedekatan Aliza dengan Azis. Aliza, menurut dua saksi sebelumnya, bahkan memperkenalkan diri sebagai 'orang kepercayaan' Azis.

Baca Juga

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," kata Damis dalam persidangan, Kamis (30/12).

Aliza sering hanya menjawab tidak tahu saat ditanya hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengenai Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. 

"Darius jelas-jelas ngomong. Keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (dalam sidang Senin). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," ujar hakim Damis.

Damis lalu menyampaikan bahwa majelis mampu memerintahkan JPU KPK untuk memproses hukum Aliza terkait keterangan tidak benar. Damis meyakini keterangan Darius dan Taufik sudah cukup guna menunjukkan keterlibatan Aliza dalam perkara Azis.

Damis pun mewanti-wanti Aliza agar memberikan kesaksian yang benar. Apalagi Aliza telah disumpah menurut keyakinannya. "Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," ucap Damis.

Walau demikian, Aliza bertahan dengan kesaksiannya pada hari ini. Damis nantinya meminta Aliza dikonfrontasi dengan Darius dan Taufik. "Kalau semuanya (saksi Darius dan Taufik) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tutur Damis.

Dalam perkara ini jaksa menduga Aliza turut memberi suap pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan Aliza bersama dengan Azis senilai Rp 3,6 miliar supaya terhindar dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement