Kamis 30 Dec 2021 14:52 WIB

Majelis Hakim Pertanyakan Dua Saksi Azis Syamsuddin tak Hadir Langsung

Majelis hakim mempertanyakan dua saksi karena tak hadir secara fisik di persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) melanjutkan sidang dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin pada Kamis (30/12) beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemeriksaan Korupsi (JPU KPK). Ketua Majelis Hakim M Damis mempertanyakan dua saksi dari JPU KPK karena tak hadir secara fisik di persidangan.

Saat sidang dimulai, tim JPU KPK menyebut saksi yang hadir secara fisik ialah Aliza Gunado. Adapun dua saksi lainnya hadir secara daring karena tengah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Baca Juga

"Saksi yang hadir langsung Aliza Gunado. Haji Mustofa direncanakan hadir online dari Lapas Sukamiskin, M Syahrial hadir online dari Lapas Medan," kata tim JPU KPK Yoga Pratomo di awal sidang.

Hakim Damis lalu mempersilahkan Aliza Gunado memberi keterangan lebih dulu karena sudah hadir secara fisik. Hakim Damis lalu menjelaskan mekanisme persidangan lewat daring. "Kewenangan menentukan sidang online itu ada pada majelis hakim dan itu harus dengan penetapan. Itu ketentuannya," ujar hakim Damis.

Menanggapi dua saksi JPU KPK yang hanya bisa hadir lewat virtual, tim penasihat hukum terdakwa Azis meminta koneksi diputus lebih dulu saat Aliza memberi kesaksian. Tim penasehat hukum tak ingin dua saksi lain mendengar kesaksian Aliza.

"Mohon dipertimbangkan ini terkoneksi dengan Lapas Sukamiskin di mana sesuai ketentuan KUHAP saksi yang lain nggak boleh dengar keterangan yang sedang berlangsung. Apa sebaiknya koneksi dengan Lapas Sukamiskin diputus karena salah satu saksi berada di sana?" pinta tim penasihat hukum terdakwa.

"Bagaimana jaksa?" tanya hakim Damis.

"Siap majelis. Kami juga tidak bisa memastikan terdakwa apa ada di ruangan tersebut atau tidak. Ini hanya tersambung online tapi untuk amannya kami akan pindahkan (Mustafa) ke waiting room," ujar tim JPU KPK.

Hakim Damis lalu menyepakati agar koneksi dengan dua saksi lain diputus selama Aliza memberi kesaksian. Nantinya ia juga akan menentukan apakah dua saksi bisa beri keterangan secara virtual.

"Kita closing dulu yang ini nanti ada skorsing sidang untuk bicarakan kalau Majelis ini setuju maka nanti pemeriksaan saksi yang sedang berada di Lapas Sukamiskin akan kami lakukan pemeriksaan," ucap hakim Damis. 

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement