Selasa 28 Dec 2021 14:21 WIB

KPK Tanggapi Permintaan Azis Syamsuddin untuk Buka CCTV

Dibukanya hasil CCTV tersebut guna membuktikan keterangan saksi Taufik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait permintaan terdakwa Azis Syamsuddin untuk membuka CCTV di salah satu ruang tunggu Gedung DPR RI. Hal itu dimintakan Azis Syamsuddin guna membuktikan pertemuan dirinya dengan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Terdakwa mempunyai hak untuk membantah setiap keterangan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/12).

Taufik Rahman dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Dalam kesempatan itu, Taufik mengaku, kalau pertemuan dengan Azis Syamsuddin guna membahas nilai pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah tahun 2017.

Ali mengatakan, Azis Syamsuddin boleh saja membantah keterangan saksi sekaligus menunjukan bukti lain di persidangan. Dia melanjutkan, hal ini mengingat bahwa terdakwa juga memiliki kesempatan yang sama dengan tim jaksa.

"Namun demikian, kami tentu telah memiliki bukti-bukti yang kami yakini kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin sebagaimana uraian dakwaan tim jaksa," kata Ali lagi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan jaksa KPK dipastikan sudah disumpah menurut agama masing-masing. Sehingga, sambung dia, apa yang diterangkan tersebut berikutnya akan dilakukan penilaian baik oleh hakim, jaksa, penasihat hukum maupun terdakwa.

Dalam persidangan Senin (27/12) lalu, Azis Syamsuddin meminta, agar rekaman CCTV di gedung DPR RI dibuka. Azis mengklaim, bahwa sebagai anggota DPR RI tentu banyak kepala daerah yang ingin bertemu dengannya.

Maka itu, dia membantah, bertemu dengan Taufik yang merupakan perwakilan dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Menurutnya, dibukanya hasil CCTV tersebut guna membuktikan keterangan saksi Taufik saat di persidangan.

"Karena begitu banyak orang bertemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," katanya.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Dalam perkembangannya, KPK juga mendalami peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah. Azis diyakini mendapatkan Rp 2,1 miliar dari uang DAK Lampung Tengah yang diterima melalui orang kepercayaannya yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edy Sujarwo.

Keterangan ini diketahui dari saksi sekaligus mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Taufik menyebut uang Rp 2,1 miliar itu diserahkan untuk Azis melalui Jarwo dan Aliza di kafe Vios yang disebut milik adik Azis Syamsuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement