Senin 27 Dec 2021 15:33 WIB

Saksi Cerita Pemberian Uang ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

JPU dari KPK menghadirkan tiga saksi pada sidang dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/12). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin (27/12). Sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi pada sidang hari ini. Ketiga saksi itu ialah mantan kepala dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. 

Baca Juga

Taufik Rahman mengaku diminta Bupati Lampung Tengah Mustafa membuat proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 290 miliar. Namun dalam prosesnya berubah menjadi Rp 120 miliar karena dianggap terlalu besar.

"Ada yang bantu usulkan itu Aliza Gunado. Waktu pertama ketemu bilang sebagai orang kepercayaannya Aziz Syamsuddin. Kami pernah ketemu. Lalu saya ubah (proposal DAK) lalu ditandatangan Bupati (Lampung Tengah)," kata Taufik dalam sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Mochammad Damis, lalu menanyakan apakah Taufik mempercayai Aliza sebagai orang kepercayaan terdakwa Aziz Syamsuddin. "Saat itu belum (percaya) karena DAK belum cair," jawab Taufik.

Selanjutnya, Taufik berhubungan dengan Edi Sujarwo yang mengaku juga sebagai orang kepercayaan Aziz Syamsuddin. Hal ini berdasarkan petunjuk Mustafa yang menganggap Jarwo sebagai orang kepercayaan Aziz.

Taufik menyebut Jarwo menganggap proposal terlalu tinggi hingga nominalnya diturunkan dan untuk nanti dimasukkan ke DPR. "Dia (Jarwo) janjikan ketemu Aziz Syamsuddin," sebut Taufik.

"Apa permintaan DAK direalisasi?" tanya hakim Damis. "Rp 25 miliar. Tetap digunakan untuk infrastruktur," jawab Taufik.

Taufik mengungkap Jarwo meminta uang panjar proposal DAK senilai Rp 200 juta. Bahkan kalau DAK keluar Jarwo meminta commitment fee dengan besaran Rp 2,1 miliar.

"Saya serahkan (uang) ke Jarwo dan Aliza. Ketemu di cafe vio's punyanya adik Aziz Syamsuddin. Diserahkan uangnya ke Vio pemilik cafe dikenalkan Jarwo," sebut Taufik.

Pada akhirnya, Taufik mengakui sempat bertemu dengan terdakwa Aziz Syamsuddin di gedung DPR. Namun pertemuan itu menurutnya terjadi dalam waktu singkat. Pertemuan itu hanya memastikan jatah DAK bagi Lampung Tengah.

"Ketemu setelah sidang (parlemen) sekitar jam makan siang. Ketemu di ruang tunggu setelah diminta menunggu. Pak Jarwo bilang kepada Pak Aziz ini dari Lampung Tengah. Pak Aziz keluarkan catatan 'oh dari Lampung Tengah ya. Ada kebagian'. Kami dapat DAK ada Rp 25 miliar sekian," ungkap Taufik. 

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement