Senin 27 Dec 2021 08:20 WIB

KPK Teliti Jerat Azis dengan Pasal Halangi Penyidikan

Aturan merintangi penyidikan termuat dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan. Hal tersebut menyusul fakta persidangan yang diungkapkan eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. "Kami akan analisis apakah ada kemungkinan pengembangan ke...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement