Sabtu 25 Dec 2021 05:56 WIB

Kasus Kematian Handi-Salsa, Panglima TNI: Pecat Oknum TNI AD...

Ketigannya diancaman dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa  telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian Handi dan Salsa.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian Handi dan Salsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku tabrakan dan pembuang jasad sepasang remaja bernama Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14) diduga merupakan tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD). Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memerintahkan, agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam siaran persnya, Jumat (24/12).

Prantara mengatakan, saat ini, tiga oknum anggota TNI AD tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan. Ketiga oknum TNI AD itu adalah Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menambahkan, ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya dua remaja korban kecelakaan lalu lintas yang mayatnya ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, mulai terkuak. Polresta Bandung yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas penyelidikan ke Pomdan III Siliwangi. Ada dugaan kuat pelakunya anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam III Siliwangi.   

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto tak membantah jika terduga pelaku penabrak kedua remaja tersebut anggota TNI-AD. "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga dari oknum TNI AD. Kasus ini kini tengah diselidiki Pomdam III Siliwangi. Kita tunggu hasil penyelidikan oleh Pomdam," kata dia kepada para wartawan di mapolda Jabar, Jumat (24/12).

Sebagaimana diketahui, Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14) yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. 

Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).

Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah Handi dan Salsa, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung  dan Garut, rumah orangtua kedua korban.

Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung. Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI-AD.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement