Rabu 22 Dec 2021 00:34 WIB

MAKI Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Terkait Karantina Rachel Vennya

MAKI berharap Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan suap terkait karantina Rachel.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (21/12), untuk menyerahkan dokumen dan bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap/pungutan liar (pungli) atas tidak karantinanya Rachel Vennya. MAKI tidak melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos, terkait dugaan pungli kasus tidak dikarantinanya Rachel Vennya usai pulang dari luar negeri.

"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin.

Baca Juga

Ia menyebutkan, tambahan bukti yang dia serahkan merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakininya benar keterangan yang ada di dalamnya. Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp 30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan kepada Kania.

"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas Covid-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidanganya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran oknum Satgas tersebut. Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina, seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.

"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang apartur negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.

Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp 30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan. Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.

"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (praktik) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.

Dengan bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya. Menurut dia, untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui kemana saja aliran uangnya.

"Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp 30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan memiliki data lengkap orang-orang yang terlibat, mulai dari nama lengkap, nomor rekening, termasuk nama dua oknum TNI AU (FSU dan IGW) yang membantu kaburnya Rachel Vennya. Boyamin menambahkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus Rachel Vennya, dianggap seperti rekomendasi agar kasus tersebut dituntaskan.

Saat ini, kata Boyamin, laporan yang dilayangkan secara daring tersebut sudah diproses administrasi menjadi laporan informasi yang tercatat nomor registrasi di Polri. Bukti dan dokumen yang dibawanya akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, untuk ditindaklanjuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement