Jumat 17 Dec 2021 05:32 WIB

Polisi Sudah Usut Uang Suap Rachel Vennya

Dapat diduga ada orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Foto: Antara/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan suap Selebgram Rachel Vennya senilai Rp 40 juta terhadap petugas protokol bandara, Ovelina Pratiwi. Hasil penyelidikan tersebut termuat pada bekas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Dikatakan Zulpan, berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan. Dalam perkara ini pelanggaran dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer dan juga manajernya Maulidia Khairunnisa. 

Kemudian berkasi kedua terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya. "Berkas yang satunya lagi itu Oveline," jelas Zulpan.

Hanya saja dalam berkas perkara kedua, Zulpan tidak merinci secara detail terkait dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut. Zulpan hanya menegaskan, kasus kedua itu telah diusut tuntas oleh penyidik. "Itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu," tegas Zulpan. 

Sebelumnya, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam perkara kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Rachel memberikan, uang senilai Rp 40 Juta kepada protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12).

Dalam melakukan pengusutan adanya dugaan pungli ini, kata Poengky, meminta seluruh stakeholder terkait turut diperiksa. Mengingat, berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau ternyata uang yang diberikan oleh Rachel Vennya itu merupakan permintaan dari pihak Satgas Covid-19.

"Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yan dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," kata Poengky.

Selain itu, menurut Poenky, juga patut diduga dalam kasus pemberian uang Rp 40 Juta ini bisa masuk dalam kasus dugaan tindak pidana suap. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya perlu melakukan pemeriksaan terkait peran dari pihak yang berada belakang Ovelina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," tegas Poengky. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement