Kamis 16 Dec 2021 10:47 WIB

Kompolnas Dorong Polisi Usut Uang Suap Rachel Vennya

Uang yang diberikan Rachel Vennya itu merupakan permintaan dari pihak Satgas Covid-19

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam perkara kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Rachel memberikan uang senilai Rp 40 juta kepada protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12).

Dalam melakukan pengusutan adanya dugaan pungli ini, kata Poengky, meminta seluruh stakeholder terkait turut diperiksa. Mengingat, berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau ternyata uang yang diberikan oleh Rachel Vennya itu merupakan permintaan dari pihak Satgas Covid-19.

"Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yan dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," kata Poengky.

 

photo
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (Antara/Fauzan)

 

Selain itu, menurut Poenky, juga patut diduga dalam kasus pemberian uang Rp 40 Juta ini bisa masuk dalam kasus dugaan tindak pidana suap. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya perlu melakukan pemeriksaan terkait peran dari pihak yang berada belakang Ovelina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," tegas Poengky.

Baca juga : Breaking News: Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia

Sebelumnya, Polisi membeberkan alasannya tidak tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rachel Vennya. Sementara dalam persidangan terungkap Rachel memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina yang juga terdakwa dalam perkara ini. 

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12).

Diketehui Ovelina adalah seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Disebutnya uang tersebut merupakan permintaan dari pihak yang disebut sebagai Satgas. Namun Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau misalnya ada temuan itu kemudian mau disidik terpenuhi atau tidak terpenuhi masalah tipikornya, itu kan subjek hukumnya pegawai negeri untuk berbuat tidak berbuat ini kan OP (statusnya) dia bukan apa-apa, dia mendapat imbalan itu. Karena itu, makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," jelas Tubagus.

Baca juga : Jalani Sidang di PN Jakpus, Nia Ramadhani Datang Tepat Waktu

Lanjut Tubagus, dalam kasus ini ada dua berkas perkara. Pertama, berkas dengan terdakwa Rachel, kekasihnya, serta manajernya. Lalu berkas kedua dengan terdakwa Ovelina selaku pihak yang membantu agar proses karantina kesehatan tak perlu dilakukan. Kemudian terkait apakah ada pihak lain di balik Ovelina, kata Tubagus, masih dalam proses pendalaman. 

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," tutur Tubagus.

Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran Undang-undang Wabah Penyakit dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalih itulah yang juga menjadi alasan polisi tidak menerapkan Undang-undang Tipikor.

"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," terang Tubagus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement