REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rr Laeny Sulistyawati, Dian Fath Risalah
Selebgram Rachel Vennya telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 50 juta atas pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan. Persidangan digelar di PN Tangerang pada Jumat (10/12) dan berjalan dengan sangat cepat, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga vonis.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono menjelaskan, kasus Rachel Vennya termasuk dalam bentuk tindak pidana singkat. Hal itu sesuai dengan kewenangan dari pihak kejaksaan.
"Karena kan diajukan dalam bentuk tindak pidana singkat, itu kewenangan jaksa yang mengajukan seperti itu. Berdasarkan Pasal 203 (KUHAP) dalam perkara diajukan dalam bentuk singkat, maka hari itu juga harus diperiksa saksi, terdakwa, kemudian alat dan barang bukti," ujar Arif kepada Republika di PN Tangerang, Selasa (14/12).
Arif menuturkan, diberlakukannya persidangan tindak pidana singkat juga lantaran pembuktian kasus tersebut bersifat sederhana. Di samping itu, Rachel tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidananya maksimal hanya satu tahun, sesuai dengan UU Kekarantinaan.
"Pertimbangannya kalau di dalam Undang-Undang mengatakan bahwa perkara diajukan dalam bentuk tindak pidana singkat karena pembuktiannya sederhana dan mudah. Dan tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman maksimal 1 tahun penjara sedangkan UU mengharuskan minimal 5 tahun, jadi tidak bisa ditahan," jelasnya.
Arif melanjutkan, adapun terkait dengan putusan vonis hanya selama empat bulan, dia menerangkan alasannya karena Rachel Vennya bersikap kooperatif. Rachel Vennya dinilai menjalani sidang dengan baik dan mengaku bersalah atas perbuatannya kabur dari karantina.
"Karena kooperatif, dia merasa bersalah. Dan poin paling penting terdakwa pada saat kejadian perkara dia itu negatif (Covid-19), sehingga tidak berpotensi menularkan virus Covid-19," tuturnya.
Arif mengatakan, Rachel melakukan tes Covid-19 sebanyak tiga kali, yakni satu kali di Amerika Serikat, dan dua kali di Indonesia meliputi satu kali tes mandiri dan satu kali tes di Wisma Atlet. Hasil dari ketiga tes tersebut menunjukkan bahwa Rachel negatif Covid-19.
"Kan di dalam pertimbangan ada alasan meringankan, dia negatif dan dia memang merasa menyesal, dia mengakui perbuatannya. Jadi memang alasan-alasan itu (yang meringankan vonis)," kata dia.
Diketahui, Rachel Vennya kabur dari karantina usai melakukan penerbangan dari Amerika Serikat. Sesampai di Indonesia, Rachel mengaku keluar dari Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Wisma Atlet. Namun, sesampai di Wisma Atlet, dia dijemput oleh seorang oknum TNI yang mengantarkannya langsung ke rumah. Perbuatannya diketahui dibantu oleh seorang bernama Ovelina.
Rachel kabur dari karantina bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa. Mereka divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Selain itu juga denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama satu bulan.
Di persidangan, Rachel mengaku sengaja untuk tidak mengikuti proses karantina Covid-19 setelah kembali dari Amerika Serikat. Bahkan dia sudah mempersiapkannya sejak masih di Amerika Serikat, dengan cara menghubungi seseorang dan diberikan nomor telepon untuk dihubungi agar bisa kabur dari karantina.
"Pas di Amerika saya hubungi rekan saya, bantu supaya tidak di karantina dan dikasih nomor mba Ovel (Ovelina), di sana dibantuin, langsung diminta transfer Rp 40 juta," ungkap Rachel.