Jumat 10 Dec 2021 19:20 WIB

Kabur Dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Hanya Dihukum Empat Bulan

Rachel Vennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. (FOTO : Antara/Fauzan)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement