REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Selebgram Rachel Vennya dituntut hukuman empat bulan penjara atas kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukannya. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).
Tuntutan yang sama dikenakan kepada kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa yang turut serta kabur bersama-sama sepulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Namun, JPU menyampaikan ketiganya tidak perlu menjalani hukuman kurungan dengan catatan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” ujar jaksa dalam persidangan, Jumat (10/12).
Dijelaskan oleh jaksa penuntut umum bahwa apabila dalam kurun waktu delapan bulan, ketiganya melakukan tindak pidana lain, maka wajib menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
Rachel Vennya, bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Mereka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.