Selasa 11 Jun 2024 17:36 WIB

Polisi Ungkap Motif dan Modus Operandi Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Polisi telah menangkap tersangka pemerasan terhadap Ria Ricis berinisial AP.

Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi. Tersangka AP sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. 

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Ade Safri menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri. 

Ade Safri menyebutkan tersangka telah berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban.  "Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan screenshot (tangkapan layar)," kata Ade Safri.

"Hasil screenshot tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," katanya.

Namun Ade Safri menyebutkan Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka. Saat dikonfirmasi terkait informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut terkait hal yang berbau pribadi.

"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement