REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap enam pelaku jaringan penyebar konten pornografi berupa inses atau hubungan sedarah melalui dua grup media sosial Facebook. Adapun grup bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka sempat ramai dibahas warganet Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut merupakan kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Menurut dia, kepolisian sudah lama mengincar pembuat grup tersebut.
"Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ujar Erdi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Erdi mengatakan, jajaran Polri menangkap para pelaku tersebut di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatra. Di menjelaskan, pelaku merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Selain itu, sambung dia, Polri turut menyita sejumlah barang bukti dari enam pelaku. Di antaranya, perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara enam pelaku tersebut, kata Erdi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya," ucap Erdi.