Senin 20 Dec 2021 22:10 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Depok Keluarkan PKPM Saat Nataru

Perayaan Natal dan Tahun Baru dlaksanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC), Dadang Wihana.
Foto:

Lalu, juga dilakukan perpanjangan jam operasional pusat perberlanjaan dan mal yang semula 10.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi 09.00 hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal. Serta penerapan prokes yang lebih ketat. 

"Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Khusus untuk pengaturan tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisara prioritas," tutur Dadang.

Adapun peraturan lainnya, papar Dadang yakni tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk. 

"Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement