REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021, yang diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
"Dalam Kepwal tersebut dijelaskan untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lainnya yang digunakan tempat berkumpul warga," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (20/12).
Dadang menjelaskan, selain itu juga menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton. Lalu, untuk perayaan Natal dan Tahun Baru agar tidak menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
"Berikutnya, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perberlanjaan atau mal, sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumuman dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya.