Kamis 16 Dec 2021 20:56 WIB

Satgas Minta Kebijakan Diskresi Karantina Pejabat tak Disalahgunakan

Karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina dilakukan secara bertanggung jawab

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kebijakan diskresi karantina bagi pejabat eselon satu ke atas usai perjalanan internasional tidak disalahgunakan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kebijakan diskresi karantina bagi pejabat eselon satu ke atas usai perjalanan internasional tidak disalahgunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kebijakan diskresi karantina bagi pejabat eselon satu ke atas usai perjalanan internasional tidak disalahgunakan. Wiku berharap kebijakan membolehkan memilih karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina ini dilakukan secara bertanggung jawab.

"Pemerintah meminta kepada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (16/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dasar kebijakan diskresi karantina ini dikeluarkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Namun, pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif. "Karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," katanya.

Wiku pun menegaskan, kebijakan diskresi ini tidak menghilangkan kewajiban karantina bagi pejabat publik eselon I ke atas. Diskresi ini juga tetap mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina.

"Selain itu, saat karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," katanya.

Sebelumnya, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Wiku menyebut, diskresi ini juga hanya untuk pejabat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

Selain itu, pejabat eselon satu ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri tetap harus mengajukan permohonan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kemudian diizinkan melakukan karantina mandiri.

Ia menjelaskan, fasilitas karantina mandiri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Ada beberapa syarat di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, tempat karantina mandiri juga harus menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, yaitu meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Selain itu, karantina mandiri juga harus dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement