Kamis 16 Dec 2021 20:26 WIB

Satgas Harap Kasus Pelanggaran Karantina Dhani dan Mulan Diproses

Penegakan hukum bagi pelanggar kewajiban karantina ditangani sesuai prosedur.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap penegakan hukum bagi pelanggar kewajiban karantina ditangani sesuai prosedur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap penegakan hukum bagi pelanggar kewajiban karantina ditangani sesuai prosedur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap penegakan hukum bagi pelanggar kewajiban karantina ditangani sesuai prosedur. Hal ini berkaitan kasus dugaan karantina di rumah yang dilakukan artis Ahmad Dhani dan istrinya yang sekaligus anggota DPR Mulan Jameela usai perjalanan dari Turki.

Wiku mengatakan, Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum tersebut kepada pihak yang berwenang. "Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (16/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, Satgas saat ini fokus pada perbaikan organisasi dan penyesuaian kebijakan penanganan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pihak yang mencoba melanggar kewajiban karantina usai dari perjalanan internasional. “Saat ini Satgas berfokus pada penyesuaian kebijakan serta perbaikan organisasi serta manajemen satgas Covid-19 di pintu kedatangan internasional," katanya.

Sebelumnya, Wiku juga mengatakan, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Wiku menyebut, diskresi ini juga hanya untuk pejabat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Perlu ditekankan bahwa yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).

Karena itu, untuk pejabat eselon satu ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri tetap harus mengajukan permohonan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kemudian diizinkan melakukan karantina mandiri.

Ia menjelaskan, fasilitas karantina mandiri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Ada beberapa syarat di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, tempat karantina mandiri juga harus menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, yaitu meminimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Selain itu, karantina mandiri juga harus dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement