REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menganalisis masuknya virus Covid-19 varian omicron di Indonesia. Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan karantina.
"Bicara efektivitas karantina adalah bicara tentang patuhnya orang yang mengawasi dan diawasi. Meski aturan bagus, bakal percuma kalau ada cawe-cawe di belakangnya. Semoga, adanya kasus pertama omicron ini akan jadi momentum perbaikan bagi kamu semua," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Jumat (17/12).
Kemudian, ia melanjutkan, karantina dilakukan untuk meminimalkan penularan virus Covid-19. Sehingga, ia menyarankan, pemerintah tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk karantina setelah dari luar negeri. "Amerika itu sepekan, ternyata masih bobol. Sepuluh hari tentu lebih baik. Masa inkubasi virus dapat bervariasi untuk tiap orang," ujar dia.
Ia menambahkan, omicron ini bisa menginfeksi orang yang sudah divaksinasi dua kali dan yang sudah booster. Termasuk menginfeksi penyintas Covid-19. "Varian ini memang sedikit mengurangi efektivitas vaksin. Tapi masih lebih baik divaksin untuk cegah keparahan penyakit ketimbang tidak sama sekali," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk menunda sementara perjalanan ke luar negeri. Wiku mengatakan, imbauan ini mencermati perkembangan kasus varian omicron secara global yang kini telah terdeteksi di Indonesia.
"Meninjau secara spesifik perkembangan kasus varian omicron, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat," ujar Wiku dalam keterangan pers secara daring, Kamis (16/12).
Wiku mengatakan, apabila perjalanan tetap harus dilakukan, harus disertai alasan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan. Ia juga meminta perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021.