REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.
HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).
Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.
Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan. "Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen. Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. "Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.