REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ira Mambo kuasa hukum terdakwa pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan mengaku belum menerima putusan resmi vonis hukuman mati terhadap kliennya dari Pengadilan Tinggi Bandung. Pihaknya akan menunggu salinan putusan tersebut.
"Jadi kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari pengadilan tinggi Jawa Barat kami akan menerima melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Ia menuturkan semua pihak terkait akan diberikan dokumen secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Pihaknya baru akan berdiskusi dengan Herry Wirawan setelah mendapatkan dokumen resmi putusan.
"Setelah kami memegang putusan baru kami atau memberikan pendapat tentu berdiskusi dulu dengan HW," katanya.
Dalam sidang Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022), amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati. Selain itu membebankan restitusi kepada terdakwa.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap ditahan; membebankan restitusi kepada terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro seperti dikutip dalam amar putusan.