Kamis 09 Dec 2021 20:51 WIB

Filantropi Indonesia Dorong Kemensos Tinjau Ulang Permensos PUB

Kemensos perlu buka ruang partisipasi dan keterlibatan filantropi dan fundraising

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Para narasumber acara Filantropi Learning Forum yang digelar Kamis (9/12).
Foto: webinar
Para narasumber acara Filantropi Learning Forum yang digelar Kamis (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia Hamid Abidin mendorong agar Kementerian Sosial meninjau ulang dan merevisi Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Filantropi Indonesia menilai banyak pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan kegiatan filantropi.

"Kemensos perlu menengok RUU Penyelenggaraan Sumbangan yang sudah berhasil disusun dan tengah diajukan ke DPR untuk dijadikan rujukan," kata Hamid dalam diskusi daring, Kamis (9/12). 

Baca Juga

Menurutnya, Kemensos perlu membuka ruang partisipasi dan keterlibatan pelaku filantropi dan fundraising, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan menjawab persoalan yang tengah dihadapi. Karena bila dilihat secara umum Permensoa PUB masih restriktif dan birokratis seperti persyaratan yang rumit dan rekomendasi berjenjang. 

Terlebih, selama pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi tak menyurutkan animo dan kegairahan masyarakat untuk menyumbang dan menolong sesama. Namun, dengan adanya Permensos PUB tersebut, penggalangan donasi dilihat sebagai event/acara, bukan sebagai kegiatan organisasi yang bersifat rutin dan berkelanjutan.

Peraturan tersebut juga dinilai diskriminatif, khususnya dalam penentuan penyelenggara sumbangan dan pengecualian perizinan. Tak hanya itu, ia juga menilai aturan tersebut kurang partisipatif seperti tidak mewadahi inisiatif dari individu, komunitas dan pelaku usaha yang selama ini sudah terlibat dan berperan aktif dalam kegiatan filantropi. "Beberapa ketentuan tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi nirlaba/sosial," ujarnya lagi. 

Salah satu Pasal yang disoroti adalah Pasal 3 tentang Penyelenggara PUB. Dalam pasal tersebut tertulis pada ayat (1) penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Kemudian di ayat (2) dituliskan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perkumpulan atau Yayasan. 

"Ketentuan ini mengabaikan dan tidak mewadahi para pelaku filantropi/dan fundraising  yang selama ini terlibat dan berperan penting dalam penggalangan sumbangan," ujar Hamid. 

Ia pun mempertanyakan bagaimana dengan inisiatif penggalangan donasi yang dilakukan oleh individu seperti yang dilakukan oleh influencer. Dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan, keterlibatan masyarakat juga harus diwadahi dalam bentuk kepanitiaan atau kerja sama dengan organisasi sosial. 

Beberapa ketentuan lainnya juga dinilai kurang sejalan dengan RUU Penyelenggaraan sumbangan, PP Penyelenggaraan Sumbangan dan UU PUB yang jadi rujukan. Bahkan, ada beberapa poin yang tidak dibahas seperti rekening, pengalihan sumbangan, insentif pajak, apresiasi dan lainnya.

Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB bermaksud agar Pengumpulan Barang atau Uang dapat dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Serta dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement