Sabtu 04 Dec 2021 02:31 WIB

Hari Disabilitas Internasional, Upaya Penuhi Hak Difabel

Dalam praktik, penyelenggaraan pendidikan inklusi masih memiliki banyak kendala.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Seorang penyandang disabilitas menggunakan kursi roda dibantu keluarganya saat mengikuti simulasi pengurangan resiko bencana di Gatak, Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/12/2021). Simulasi yang diikuti warga difabel netra, daksa, dan mental itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi mereka dan keluarganya dalam kesiapsiagaan jika terjadi bencana gempa bumi.
Foto:

UU Nomor 18 Tahun 2016 juga mengamanatkan kepada pemerintah  untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2016. Disana disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas disetiap jalur, jenis, dan  jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.

Sebagai payung hukum pendidikan inklusi, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen nomor 380 tanggal  20 Januari  2003 perihal pendidikan inklusif.  Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif  bagi Perserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasaan dan atau Bakat Istimewa.

Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi penyandang difabel untuk sekolah umum dan dikelas reguler bersamaa teman seusianya. Dengan pendidikan inklusif siswa dapat belajar bersama dengan aksesbilitas yang mendukung untuk semua tanpa terkecuali penyandang disabilitas.

Dengan adanya  pendidikan inklusif,  semua anak  memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi dirinya  dalam lingkungan yang sama. Dengan begitu, dengan adanya pendidikan inklusi, penyandang disabiitaas akan membuat mereka terbiasa  berinteraksi tidak hanya dengan sesama penyandang disabilitas.

Hanya saja,  dalam upaya memenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas  ada sejumlah persoalan yang  dihadapi. Salah satunya, tidak adanya Balai Rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran yang tersedia untuk penyandang disabilitas, dan  terbatasnya sumber daya manusia  yang kompeten.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement