UU Nomor 18 Tahun 2016 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2016. Disana disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Sebagai payung hukum pendidikan inklusi, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen nomor 380 tanggal 20 Januari 2003 perihal pendidikan inklusif. Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Perserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasaan dan atau Bakat Istimewa.
Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi penyandang difabel untuk sekolah umum dan dikelas reguler bersamaa teman seusianya. Dengan pendidikan inklusif siswa dapat belajar bersama dengan aksesbilitas yang mendukung untuk semua tanpa terkecuali penyandang disabilitas.
Dengan adanya pendidikan inklusif, semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam lingkungan yang sama. Dengan begitu, dengan adanya pendidikan inklusi, penyandang disabiitaas akan membuat mereka terbiasa berinteraksi tidak hanya dengan sesama penyandang disabilitas.
Hanya saja, dalam upaya memenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas ada sejumlah persoalan yang dihadapi. Salah satunya, tidak adanya Balai Rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran yang tersedia untuk penyandang disabilitas, dan terbatasnya sumber daya manusia yang kompeten.