Dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan UU Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Adanya UU ini, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi jaminan agar kaum disablitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.
Secara garis besar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Dengan begitu, nantinya adanya undang-undang tersebut, akan memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Mulai dari hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.
Dalam hal mendapatkan pekerjaan layak, disabilitas di Indonesia berkesempatan untuk menjalani berbagai profesi, termasuk dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah formasi dibuka bagi penyandang cacat. Demikian dengan pendidikan yang lebih baik, upaya pemenuhan hak ini diupayakan selalu untuk dipenuhi, meski dalam implementasinya masih ada kendala yang dihadapi.
Dalam data dari UNICEF pada 2018, tercatat tiga dari 10 anak dengan disabilitas di Indonesia tidak pernah mengeyam pendidikan. Berdarkan Data Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) di tahun yang sama, anak usia tujuh hingga 18 tahun dengan disabilitas yang tidak bersekolah mencapai angka hampir 140.000 orang.
Dalam Pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2016, disebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak tersebut meliputi hak untuk mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.