REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disabilities (IDPD) jatuh pada 3 Desember setiap tahunnya. Peringatan dianggap sebagai waktu terbaik untuk mengingatkan hak para disabilitas agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan orang-orang normal, seperti dari berkarya dan berkarir, serta dalam semua bidang kehidupan masyarakat.
Dalam pernyataan dari Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres di Hari Disabilitas Internasional pada (3/12) hari ini, dikatakan bahwa menyadari hak, pilihan, dan kepemimpinan penyandang disabilitas akan memajukan masa depan bersama. Berdasarkan data badan dunia tersebut, ada 15 persen dari total tujuh miliar masyarakat dunia yang memiliki disabilitas.
IDPD pertama kali diperingati pada 1992, dengan diproklamasikan dalam resolusi Majelis Umum PBB. Tema peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini adalah partisipasi dan keterlibatan penyandang disabilitas menuju dunia pasca pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Dalam hal ini, setiap orang termasuk para penyandang disabilitas.
Pemerintah Indonesia juga meratifikasi Convention On The Rights of Persons with Disabilities pada 2011 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan konvensi tersebut. Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifikasi konvensi tersebut.
Dikutip dari website Kementerian Hukum dan HAM RI, ham.go.id, dalam UU Nomor 11 Tahun 2011, diatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari hak bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusia, merendahkan martabat manusia, hingga hak bebas dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan semena-mena. Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapat penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk hak mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.