Jumat 26 Nov 2021 18:28 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan MK Membingungkan

Bivitri heran, produk hukum yang lahir dari proses inkonstitusional tapi dibenarkan.

Rep: Rizky Suryarandika, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 terkesan membingungkan. Ia heran mengapa produk hukum yang lahir dari proses yang inkonstitusional malah dibenarkan.

Bivitri menilai putusan MK ini yang seperti "jalan tengah" atas UU Cipta Kerja. Analisis ini berdasarkan amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga

"Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional," kata Bivitri dalam keterangannya usai dikonfirmasi Republika, Jumat (26/11).

Bivitri memandang sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional. Sehingga, sudah sewajarnya UU Cipta Kerja tidak berlaku karena dibuat melalui proses yang inkonstitusional.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," ujar Bivitri.

Selain itu, Bivitri menganggap MK tak bisa menolak lagi permohonan uji formil UU Cipta Kerja karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan. Bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.

Bivitri menganalisis, putusan MK ini juga cenderung mengakomodir kepentingan politik.

"Namun di sisi lainnya, bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," ucap Bivitri.

Namun, Bivitri menganggap putusan ini patut diapresiasi hanya karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja. Ia khawatir, hal serupa bisa saja terjadi di kemudian hari bila tak ada putusan ini.

"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," tutur Bivitri.

Dalam putusannya Kamis (25/11), MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya Majelis Hukum MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. Namun, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Anwar Usman.

Selain itu, MK juga melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Anwar.

 

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement