Ia melanjutkan kegiatan di Taman Alun-Alun Bandung sendiri dibatasi dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Namun di akhir pekan sering terdapat pengunjung yang memaksakan masuk sebelum jam operasional taman.
Terpisah, terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan PPKM level 3 di kabupaten kota pada libur natal dan tahun baru (nataru), Kabid Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Rikke Siti Fatimah mengatakan belum mengetahui apakah akan berdampak kepada penutupan taman.
"Terkait dibuka atau ditutupnya taman pada saat PPKM 3, kita menunggu keputusan pemerintah pusat yang nanti ditindaklanjuti oleh keputusan pemerintah Kota Bandung," katanya.