Selasa 16 Nov 2021 18:39 WIB

Hukuman HRS Dipotong, PA 212: MA Tunjukkan Rasa Kemanusiaan

PA 212 mengapresiasi putusan MA memotong masa hukuman Habib Rizieq Shihab.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Novel Bamukmin
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, mengapresiasi pemotongan hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usap Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pemotongan hukuman terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum HRS ke Mahkamah Agung (MA).

Novel memandang keputusan MA merupakan bukti masih hidupnya naluri kemanusiaan dari para hakim MA. Ia menyindir putusan PN Jaktim terhadap HRS yang dianggap tak bermoral.

Baca Juga

"Putusan MA masih mempunyai rasa kemanusiaan dibanding putusan PN Jaktim serta banding dan tuntutan jaksa sangat keji dan biadab," kata Novel kepada Republika.co.id, Selasa (16/11).

Walau demikian, Novel menyatakan, tim pengacara HRS bakal melanjutkan proses hukum melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Tim kuasa hukum bakal terus mengusahakan agar HRS bebas dari jeratan hukum. Sebab ia meyakini bahwa HRS tak pantas berada dalam jeruji besi.

"Kami tim advokasi IB HRS tentunya akan mengajukan PK karena putusan MA masih jauh dari keadilan karena satu hari pun IB HRS tidak berhak untuk dipenjarakan karena hanya mengatakan 'baik-baik saja'," ujar Novel.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terhadap HRS dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Dalam putusan kasasi tersebut, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan HRS karena perbuatannya hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, dari perbuatan Habib Rizieq tersebut, tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain.

"Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," begitu dalam putusan hakim MA.

Hasil kasasi MA tersebut tertuang dalam Putusan 4471 K/Pid.Sus/2021 dan resmi mengubah Putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021 atau Putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement