REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait permintaan Bupati Banyumas, Achmad Husein agar memberi informasi sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). ICW menyebut permintaan Achmad Husein merupakan sebuah hal yang bersifat guyonan.
"ICW beranggapan pernyataan Bupati Banyumas itu sangat mengada-ngada dan lebih terdengar seperti bahan lawakan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (16/11).
ICW menegaskan bahwa solusi yang ditawarkan bupati Banyumas benar-benar tidak masuk akal. Kurnia menyebut, Bupati Achmad Husein seperti tidak memahami bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepolisian atau Kejaksaan adalah penegak hukum yang dimandatkan oleh undang-undang untuk menindak segala praktik korupsi.
"Salah satu metode penindakannya melalui tangkap tangan sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Jika ia tidak ingin diproses hukum, ya jawabannya sederhana, jangan korupsi!" tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Achmad Husein mengungkapkan ketakutan kepala daerah akan operasi senyap KPK. Dia meminta lembaga antirasuah itu untuk memanggil kepala daerah terlebih dahulu jika ditemukan kesalahan sebelum dilakukan penggerebekan.
Ketakutan akan OTT itu disampaikan Achmad Husein melalui cuplikan video berdurasi 24 detik. Saat itu, Bupati Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein.