REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, membantah agenda mediasi antara kliennya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) telah gagal. Mengingat pihak penyidik sudah diberitahui terkait ketidakhadiran salah pihak.
"Mediasi gagal hanya klaim sepihak mereka. faktanya kan polisi sudah diberi tahu hari ini salah satu pihak berhalangan hadir. dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak," ujar Nurkholis saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/11).
Kendati demikian, kata Nurkholis, pihaknya tidak mempersoalkan jika pihak pelapor enggan melanjutkan proses mediasi. Apalagi, kata dia, pihak kepolisian hanya mengikuti prosedur. Artinya, pihak kepolisian tinggal membuat surat penghentian penyelidikan atau SP3 karena tidak ada perbuatan pidana.
"Kalau pidana kan tergantung penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak, buka dan suka-suka pelapor mengatur penyidik," tutur Nurkholis.
Sebelumnya Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinaror Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Namun, tidak ada pihak dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang hadir.
"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau gak keliru itu Minggu lalu tapi saya keluar (negeri), dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya, nampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi pada hari ini. Padahal, yang meminta proses mediasi dilakukan hari ini adalah pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Fatia. Diketahui telah dua kali gagal. Sehingga berpotensi untuk berlanjut ke meja hijau.
"Ya sudah, yang satu lagi juga gak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut.