Senin 15 Nov 2021 13:21 WIB

Bakal Dilaporkan ke Polda Soal PCR, Luhut: Capek-Capekin Aja

Luhut menantang pihak manapun membuktikan dirinya ambil untung dari bisnis PCR.

Rep: Ali Mansur, Muhammad Nursyamsi, Novita Intan, Antara/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menantang pihak yang menuding dirinya mengambil keuntungan dari bisnis polymerase chain reaction (PCR). Karena itu Luhut pun menegaskan dirinya siap apabila ada lembaga auditor yang mau audit. 

"Ya tidak apa apa (dilaporkan) tidak ada masalah. Gampang saja nanti diaudit saja, kan saya udah bilang," tegas Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Luhut menanggapi rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) yang akan melaporkan dirinya terkait bisnis PCR ke Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Luhut mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan dalam membuat pernyataan. Karena setiap tudingan yang dilontarkan harus dilengkapi dengan data. 

Kemudian Luhut juga menyinggung adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu itu untuk mencari popularitas semata. Apalagi, kata dia, tudingan itu hanya berdasarkan katanya atau isu saja.

"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data jangan pake perasaan atau rumor gitu, itu kan kampungan kalau orang bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja, hanya untuk mencari popularitas," kata Luhut.

Untuk itu, Luhut menegaskan untuk dilakukan audit terkait persoalan biaya PCR sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyampaikan informasi akan membuat laporan polisi terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya pada Senin siang ini.

Aktivis ProDem tersebut akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dugaan ada pihak yang 'bermain' dan diuntungkan dari bisnis PCR mengemuka pascakeluarnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021, yang mewajibkan penumpang pesawat terbang wajib melakukan tes PCR. 

Meski kemudian keluar Inmendagri nomor 57 tahun 2021, yang akhirnya tidak mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat, kemudian disusul dengan turunnya harga tes PCR, namun polemik soal PCR terus bergulir. Selain Luhut Binsar Pandjaitan, nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga terseret dalam polemik ini.

Sebelumnya, Luhut dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Laporan terhadap dua menteri itu terkait bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) yang diduga melibatkan keduanya. Mereka melaporkan kedua pejabat negara itu berdasarkan kliping pemberitaan di media massa.

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis (4/11).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement