Ahad 07 Nov 2021 01:15 WIB

Kriteria Anak yang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Menurut IDAI

IDAI meminta orang tua tidak ragu antarkan anak untuk dapat vaksin Covid-19

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer ke seorang anak saat Gebyar Vaksinasi Covid-19 MUI dan Baznas di Masjid Pusdai, Kota Bandung.Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) angkat bicara mengenai anak usia 6 hingga 11 tahun yang bisa disuntik vaksin Covid-19. IDAI mengatakan, anak yang memiliki penyakit bawaan yang menjalani pengobatan memang belum bisa divaksin Covid-19 namun bagi yang terkontrol sebelumnya bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter anak yang biasa merawatnya.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer ke seorang anak saat Gebyar Vaksinasi Covid-19 MUI dan Baznas di Masjid Pusdai, Kota Bandung.Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) angkat bicara mengenai anak usia 6 hingga 11 tahun yang bisa disuntik vaksin Covid-19. IDAI mengatakan, anak yang memiliki penyakit bawaan yang menjalani pengobatan memang belum bisa divaksin Covid-19 namun bagi yang terkontrol sebelumnya bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter anak yang biasa merawatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) angkat bicara mengenai anak usia 6 hingga 11 tahun yang bisa disuntik vaksin Covid-19. IDAI mengatakan, anak yang memiliki penyakit bawaan yang menjalani pengobatan memang belum bisa divaksin Covid-19 namun bagi yang terkontrol sebelumnya bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter anak yang biasa merawatnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan, pada umumnya anak berbeda dengan orang dewasa yang sudah punya banyak penyakit penyerta (komorbid). "Ada orang dewasa yang obesitas, menderita diabetes mellitus, hipertensi. Pada umumnya, anak-anak sedikit sekali kontra indikasi vaksinasi," katanya saat mengisi konferensi virtual Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bertema Apakah Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Sudah Dapat Dilakukan?, Sabtu (6/11).

Baca Juga

Akan tetapi ia mengakui ada anak yang ada di kondisi kesehatan tertentu. Biasanya, dia menambahkan, anak yang mengalami penyakit bawaan seperti jantung bawaan yang sedang sesak atau anak dengan gangguan kekebalan primer, tak terbentuk kekebalan tubuhnya, mengalami kanker yang sedang kemoterapi dosis tinggi hingga sakit ginjal kronik yang harus menjalani pengobatan atau demam atau sesak maka memang tak boleh mendapatkan vaksin Covid-19. 

Hanya saja Piprim menegaskan pada beberapa kasus penyakit kronik yang terkendali, misalnya jantung bawaan yang sudah dioperasi atau sedang menunggu operasi tetapi kondisi anaknya baik-baik saja maka mereka yang lebih membutuhkan vaksin Covid-19.

"Karena dia (anak memiliki penyakit bawaan terkontrol) lebih rentan dibandingkan anak yang sehat. Apalagi yang menderita penyakit jantung bawaan ada di rumah, tidak sesak dan menunggu operasi," ujarnya.

Namun, ia meminta jika orang tua ragu bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter anak yang biasa merawat buah hatimya. Kemudian, dia melanjutkan, kalau perlu minta surat keterangan layak vaksin dari sang dokter anak. 

Ia menambahkan, surat keterangan layak vaksin juga membuat petugas yang akan menyuntikkan imunisasi jadi tak ragu ketika memvaksinasi anak dengan penyakit kronik. "Daripada ditolak vaksin, mending minta surat (layak vaksin Covid-19) duluan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta orang tua jangan ragu-ragu atau khawatir. Ia mengungkap hasil penelitian vaksin Covid-19 pada anak cukup bagus dan mungkin hanya terjadi reaksi lokal. 

"Itupun sedikit sekali kejadiannya," katanya.

Kendati demikian, IDAI meminta masyarakat bisa melaporkan dugaan KIPI anak, misalnya mengalami kejang atau panas ke Komisi Nasional (Komnas) KIPI atau Komisi Daerah (Komda) KIPI. Kemudian, dia melanjutkan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan hingga autopsi untuk  untuk diketahui penyebabnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement