Sabtu 23 Oct 2021 05:21 WIB

Polda Metro Jaya Tambah Titik Ganjil Genap di Jakarta

Polda Metro Jaya menambah dari awalnya tiga menjadi 13 titik ganjil genap

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
Foto:

 

Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap pada masa PPKM level 2 di DKI Jakarta. 

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

2. Kendaraan ambulans.

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD. Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK.

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian.

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

 

17. Kendaraan barang angkut logistik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement