REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penemuan mayat seorang perempuan berinisial R (35 tahun) di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ternyata korban dibunuh oleh pelaku bernama Nico Yandi Putra di sebuah kos-kosan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (10/4/2024).
Korban yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) tersebut dibunuh pelaku yang menyewanya. Kemudian, jasad korban dilempar di sungai dari jembatan di daerah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam
"Dilemparkan ke dalam sungai jembatan besi yang akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Menurut Wira, kasus pembunuhan itu berawal pada saat tersangka melakukan pemesanan wanita penghibur atau 'wanita open BO' melalui aplikasi MiChat pada Selasa (9/4/2024) pukul 23.30 WIB. Lalu tersangka mendapatkan wanita yang diinginkan atas nama Karin.
Keduanya sepakat dengan tarif Rp 300 ribu sekali 'main'. Keesokan harinya, mereka akhirnya bertemu dan berhubungan intim di kosan tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik
Setelah selesai berkencan, kata Wira, korban meminta uang tambahan Rp 100 ribu. Karena pelaku menolak, sambung dia, korban memaki dan mengancam pelaku "anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lo digebugin". Perkataan korban tersebut membuat pelaku sakit hati hingga membunuhnya.
Kemudian, pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka membungkus jasad korban dengan kardus AC.
"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka, karena korban sudah melayani tersangka dalam waktu yang lama dan memberikan pelayan yang memuaskan, sehingga korban meminta uang lebih," jelas Wira.
Baca: Eks Ajudan Presiden SBY Resmi Sandang Bintang Tiga
Selain membunuh, kata dia, tersangka juga menggasak ponsel milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya di Desa Guguak, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Ahad (14/4/2024). Polisi yang memburu pelaku akhirnya berhasil meringkus Nico.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. Nico pun kini ditahan di sel Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.