Sabtu 01 Nov 2025 19:39 WIB

Warga Jakarta Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan Maksimal Rp 50 Juta, Ini Mekanismenya

Klaim bisa diajukan dengan membawa sejumlah berkas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mobil mewah ringsek tertimpa pohon tumbang di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Foto: Indira Rezkisari/Republika
Mobil mewah ringsek tertimpa pohon tumbang di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peristiwa pohon tumbang di Jakarta menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, dalam sepekan terakhir terdapat dua korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang di Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi Jakarta, Fajar Sauri, meminta masyarakat lebih waspada terkait potensi pohon tumbang. Apalagi, wilayah Jakarta saat ini tengah sering dilanda hujan dengan intensitas tinggi.

Baca Juga

"Ya, sekarang masyarakat harus lebih waspada, ya, terutama kalau lagi hujan, ya. Ya, sekarang jangan melintas di tempat yang banyak kelihatan pohon yang lebih tua. Hati-hati, lebih baik diam aja. Hindari pohon-pohon yang rindang, gitu, misalnya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga telah menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi. Dengan adanya posko itu, petugas lapangan diharapkan dapat merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat.

Tak hanya itu, Distamhut juga menyediakan program santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Adapun besaran santunan yang dapat diberikan adalah maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

photo
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pemangkasan pohon di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement