REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Ade Safri mengatakan, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. "Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4/2024) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka. "Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengamankan sejumlah bukti yakni dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email [email protected], satu buah kartu SIM bernomor 089653703774, dan satu set mikrofon.
"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara," katanya.
Ade Safri menambahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP. "Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Ade Safri.
Sebelumnya, terdapat video viral di media sosial tiktok yang diunggah akun @Galihloss3 diduga melakukan penistaan agama. Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.
Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.