Sabtu 23 Oct 2021 05:21 WIB

Polda Metro Jaya Tambah Titik Ganjil Genap di Jakarta

Polda Metro Jaya menambah dari awalnya tiga menjadi 13 titik ganjil genap

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya menambah jumlah titik ganjl genap (gage) di wilayah DKI Jakarta menjadi 13 ruas jalan. Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta yang sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

Menurut Sambodo, penambahan ini berdasarkan perundingan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dari hasil koordinasi itu, diketahui saat ini situasi arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat. Artinya memasuki pelonggaran PPKM situasi lalu lintas berangsur normal, bahkan mencapai 40 persen. Sementara masa PPKM level 4 lalu lintas di Ibukota turun hampir 60 persen. 

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan 3," ungkap Sambodo.

Dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan. Diantaranya kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap pada masa PPKM level 2 adalah kendaraan milik pejabat negara. Kemudian kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen dan juga sepeda motor.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," kata Syafrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement