Kamis 21 Oct 2021 20:45 WIB

Kronologi Oknum Polisi Rampok Mobil Mahasiswa Hingga Dipecat

Kapolda Lampung menegaskan Bripka IS dipecat dengan tidak hormat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto:

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Ino Harianto mengatakan, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat  perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa tersebut. Dia mengatakan, oknum polisi dan oknum ASN bersama merencakan aksi perampokan mobil dan penyekapan korban dan membuangnya.

Pelaku ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung  sebagai sopir oknum anggota polisi. ARD berperan mengontak keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp 100 juta, dan terjadi penurunan menjadi Rp 10 juta.

Pertemuan dengan titik penjemputan yang disepakati kedua belah pihak batal. Mobil dan harga korban dibawa kabur, sedangkan korban dibuang ke jalan desa, Bekri, Lampung Tengah. Kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pada Selasa (19/10), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia, untuk tak segan-segan memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan, maupun praktik tindak pidana dalam menjalankan tugas. Perintah Sigit tersebut, menanggapi terkuaknya ragam sepak terjang anggota kepolisian yang melakukan penyimpangan, kekerasan, brutalisme, dan aksi-aksi tak profesional, serta tak terhormat di masyarakat.

Sigit pun menegaskan agar Kapolda, maupun Kapolres tak berpikir lama untuk melakukan pemecatan. Kapolri mengatakan, akan mengambil alih pemecatan para anggotanya itu, jika di level Polda maupun Polres, lamban dalam memproses tegas para anggota kepolisian, yang melanggar hukum, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.

“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong, ini tidak pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses ke pidana,” ujar Sigit, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).

Sigit mengatakan, langkah cepat pencopotan, pemecatan, PTDH anggotanya yang melakukan pidana, adalah bentuk dari konsistensi Polri dalam menjaga institusi, peran, dan fungsi sejati kepolisian.

“Segera lakukan, dan ini untuk menjadi contoh bagi yang lain. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah), yang ragu. Bila ragu, saya yang akan ambil alih,” tegas Kapolri.

Menurut Sigit, selama ini institusinya berusaha menjalankan peran sebagai institusi yang mendapatkan reaksi positif dari masyarakat. Akan tetapi, dari dalam, prilaku, dan tindakan keliru anggota kepolisian sendiri yang membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik. Hal tersebut, kata dia, sangat menciderai anggota Polri lain, yang berusaha dipercayai publik.

Kapolda menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat. Mereka terlibat kasus tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

“Kita akan tindak tegas oknum anggota yang terlibat pelanggaran, baik pidana maupun kode etik. Selain proses internal juga di proses pidana umum,” katanya

 

photo
Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement